
DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus dugaan penghinaan Zikria Dzatil sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur . Namun permohonannya tersebut belum mendapat jawaban dari polisi.
Kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, mengaku siap menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
"Iya betul. Awalnya suaminya yang menjamin. Tapi karena domisilinya di Bogor. Maka saya bersedia menjadi penjaminnya," kata Randy, Jumat (7/2/2020) seperti dikutip detikcom.
"Surat jaminannya sudah kami sampaikan ke polisi kemarin. Kalau suaminya dua hari yang lalu," lanjut Randy.
Randy tak menejelaskan alasannya bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria. Dia hanya mengaku karena faktor kemanusiaan. Sebab, sejak Zikria ditahan ia harus berpisah dengan anaknya yang masih balita.
"Saya berinisiatif untuk menjaminkan diri karena dari sisi kemanusiaan. Sebab tersangka ini kan punya anak yang masih balita," terang Randy.
Namun sampai kini pihaknya mengaku permohonan pengajuan penahanan masih belum mendapat jawaban dari polisi. Sebab, saat ini masih dalam proses pengkajian.
"Tadi saya juga ke Polrestabes masih belum ada jawaban. Masih dikaji dulu oleh pimpinan katanya," pungkas Randy.