logo
×

Senin, 06 Juli 2020

Muannas Aladaid Anggap Kejahatan Telkomsel Serius, Bisa Pidana dan Perdata

Muannas Aladaid Anggap Kejahatan Telkomsel Serius, Bisa Pidana dan Perdata

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid angkat bicara terkait bocornya data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar.

Denny sendiri berencana menggugat Telkomsel ke pengadilan. Denny mengatakan jika dalam waktu 3×24 jam belum ada penjelasan dari Telkomsel, dia akan menempuh jalur hukum.

Muannas Alaidid menyebut Telkomsel bisa digugat perdata dan bisa pula pidana. Sebab ada indikasi Telkomsel melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Muannas, Telkomsel bisa dilaporkan dengan pasal 79 ayat 3 dan pasal 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Selain itu, Telkomsel juga bisa dilaporkan dengan dengan pasal 30 dan pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan Telkomsel bisa dituntut ganti rugi dengan menggunakan pasal 26 ayat 1 dan 2 UU ITE.

“Ini kejahatan serius,” tegas Muannas Aladaid sebagaimana dikutip pojoksatu.id dari akun Twitternya, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar geram gara-gara data pribadinya bocor. Ia menuntut pertanggungjawaban dari Telkomsel dan Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penulis buku ‘Tuhan Dalam Secangkir Kopi’ itu mengatakan, jika dalam waktu 3×24 jam belum ada penjelasan dari Telkomsel, maka dia akan menempuh jalur hukum.

“Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3×24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan,” tegas Denny. (one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: