logo
×

Kamis, 02 Juli 2020

PA 212 Siap Bersinergi dengan Polri Kawal Negara dari PKI, Syaratnya Tangkap Dulu Inisiator RUU HIP dari PDIP

PA 212 Siap Bersinergi dengan Polri Kawal Negara dari PKI, Syaratnya Tangkap Dulu Inisiator RUU HIP dari PDIP

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin terus mendesak kepolisian agar segera menangkap inisator RUU HIP yang diduga bersal dari partai berlambang kepala banteng yakni PDIP.

PDIP saat ini tengah mengusulkan nama RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

“Sekarang saatnya polisi menangkap ketua pantainya, Sekjen PDIP bahkan Ketumnya harus diusut karena sudah jelas dimasyarakat bahwa penginisiasi RUU HIP itu adalah dari fraksi PDIP,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu, Kamis (2/7).

Menurut Novel, kebangkitan kembali PKI sudah mulai meresahkan umat islam sebagai ancaman keamanan bagi negara.

Untuk itu, kata Novel, sebagai organis islam yang cinta NKRI, ia siap bersinergi dengan Polri untuk mengawal negara dari ancaman bahaya komunis PKI.

“Saya berharap Polri biss terdepan mengawal untuk menjaga keamanan negara ini karna polisi yang selalu bersinggungan dengan masyarakat. Dan kami siap bersama Polri yang cinta dan pro rakyat kecil Indonesia,” tegas Novel.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.

Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.

Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI menilai, RUU tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, sesungguhnya RUU HIP tidak dibutuhkan saat ini pada waktu negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19. Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya.

“Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini,” kata KH Muhyiddin saat, Ahad (14/6).

(fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: