logo
×

Selasa, 04 Agustus 2020

Anji Temui Ikatan Dokter Indonesia, Hasilnya...

Anji Temui Ikatan Dokter Indonesia, Hasilnya...

DEMOKRASI.CO.ID - Selebritas Anji dikabarkan menggelar pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (4/8/2020).

Pertemuan itu digelar menyusul kontroversi yang terjadi akibat wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19.

Kabar itu sendiri dibenarkan oleh Pepenk, manajer selibriti pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu.

Iya, jadi (pertemuan antara Anji dan perwakilan IDI) tadi,” kata Pepenk kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Hanya saja Pepenk enggan membeberkan poin dan hasil pertemuan tersebut.

Menurutnya, hasil pertemuan itu masih belum bisa dibeberkan ke publik.

“Nanti aja ya, belum bisa disebutkan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli atas video yang diunggah melalui akun Youtube Anji.

Namun, pemanggilan saksi ahli itu usai penyidik melakukan klarifikasi terhadap para pelapor.

“Kita undang untuk klarifikasi. Kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi-saksi ahli,” kata Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Menurut Yusri, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan yang dilayangkan pelapor, Muanas Alaidid.

Termasuk menyeldiki dugaan tindak pidana atas video yang diunggah melalui akun Youtube Anji itu.

“Saat ini masih dalam proses dipelajari atau diteliti dulu. Setelah itu baru akan dilakukan penyelidikan ya,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat Covid-19.


Keduanya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Dunimanji alias Anji.

Muannas menyatakan, kaduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi-19 yang diunggah di youtube terlapor.

“Kami melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji karena mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19,” kata Muannad, Senin (3/8/2020).

Atas perbuatanny, kata Muannas, Hadi Pranoto bisa dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Anji bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: