logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Diperiksa Soal Kasus Hadi Pranoto dan Anji, Muanas Bawa Bukti-bukti Ini

Diperiksa Soal Kasus Hadi Pranoto dan Anji, Muanas Bawa Bukti-bukti Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Muanas Alaidid terkait laporan yang dilayangkan terhadap Hadi Pranoto dan selebritas Anji.

Dalam perkara tersebut, Muanas diperiksa penyidik sebagai saksi pelapor pada Rabu (5/8).

Kepada wartawan, Muanas mengaku ditanya sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang dua jam lamanya.

“Ditanya seputar laporan yang kami layangkan terhadap Hadi Pranoto dan Anji,” tuturnya, Kamis (6/8/2020) dikutip dari JawaPos.com.

“Kemarin kita juga bawa 2 saksi dan dimintai keterangan. Dan Verifikasi alat bukti juga,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan, Muanas juga membawa transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di Youtube Duniamanji.

Dia juga melengkapinya dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPOM dan pihak terkait untuk memperkuat laporannya tersebut.

Setelah dirinya diperiksa penyidik, kemungkinan pihak terlapor juga akan diperiksa penyidik untuk diminta klarifikasi.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli supaya dapat mendudukkan permasalahan secara tepat.

Dalam kesempatan itu Muannas sempat meminta kepada penyidik untuk menelusuri kemungkinan obat herbal Hadi Pranoto dijual dengan harga yang cukup mahal.

“Ada media yang memberitakan obat herbalnya dibandrol dengan harga Rp200 ribu. Kita minta polisi untuk melakukan pengecekan,” paparnya.

Sementara, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan kasus Hadi Pranoto dan selebritas Anji dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Yusri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam perkara ini.

“Dari saksi, bukti-bukti dan hasil keterangan saksi, perkara ini kita tingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyebut, penyidik juga sudah memeriksa pelapor dengan beberapa barang bukti yang dibawa pelapor.

Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Itu untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

“Sampai dengan saat ini, pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan dengan membawa beberapa bukti yang ada,”

“Kita akan lakukan gelarperkara, karena memang sudah memenuhi unsur persangkaaan di UU ITE,” ungkap Yusri.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: