logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Maklumat Kapolda Kalsel: Pembakar Hutan dan Lahan Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 M

Maklumat Kapolda Kalsel: Pembakar Hutan dan Lahan Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 M

DEMOKRASI.CO.ID - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Nico Afinta mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalsel.

Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Para pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,” tandas Irjen Nico Afinta diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i, Kamis (27/8/2020).

Polda Kalsel dan Polres Jajarannya akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan. Aebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Selanjutnya, dia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat.

“Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu,” tukas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i.

Rifa’i menegaskan pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajarannya berupaya agar Karhutla tidak terjadi.

Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur 5 (lima) hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.

Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Menurutnya, edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.

“Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan,” tegasnya.

Ratusan personil pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.

“Polres-Polres di daerah kita minta bersiap cegah Karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot atau titik panas yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah Karhutla tahun ini,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: