
DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja Omnibus Law diharapkan dapat disahkan pada September hingga Oktober mendatang.
Harapan ini disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, Omnibus Law diyakini dapat membawa angin segar bagi pelaku usaha khususnya investor asing untuk berinvestasi di tanah air.
Selama ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, banyak keraguan para investor untuk berinvestasi di Indonesia terkait dengan kepastian hukum yang rendah, perizinan yang berbelit dan tumpang tindih, hingga infrastruktur yang kurang memadai.
“Sebelumnya orang alergi ke Indonesia karena kepastian hukumnya rendah, perizinan sulit, biaya logistik mahal. Ini semua dipangkas dan dipermudah,” katanya.
Disampaikan, Omnibus Law saat ini tengah disiapkan untuk menangkap peluang-peluang penanaman investasi pada 2021 mendatang.
Yustinus Prastowo menambahkan, dengan masuknya arus modal yang besar dapat berdampak domino pada perekonomian. Sehingga konsumsi pun dapat terdorong.
Selain itu, terkait dengan isu ketenagakerjaan dan lingkungan yang kontroversial dan banyak diperdebatkan pun juga tentu harus dibenahi.
“Itu memang juga harus dibenahi, tapi dari sisi kemudahan berusaha, dari sisi kepastian hukum, perizinan, UMKM, rasanya akan sangat baik dan mendukung upaya mendapatkan investor baru,” tandasnya.