logo
×

Rabu, 02 September 2020

Marak Praktik Mahar Politik di Pilkada, Negara Harus Turun Tangan

Marak Praktik Mahar Politik di Pilkada, Negara Harus Turun Tangan

DEMOKRASI.CO.ID - Gelaran Pilkada Serentak 2020 sangat dimungkinkan diwarnai maraknya praktik mahar politik.

Itu terjadi lantaran bakal calon berlomba mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk turun dalam kontestasi pesta demokrasi di daerah.

Dalam konteks demokrasi, mahar politik sesuatu yang sudah mahfum dan sulit untuk dihindarkan.

Demikian disampaikan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada PojokSatu.id, Rabu (2/9/2020).

“Partai (politik) kita butuh pembiayaan juga, butuh belanja juga,” tuturnya.

Menurutnya, solusi untuk menghentikan praktik mahar politik itu adalah negara yang harus ikut turun tangan.

“Solusinya, partai mestinya dibiayai negara, sehingga kita bisa menghentikan praktik mahar politik tersebut,” ujar Pangi.

Direktur Ekskutif Voxpol Center Research and Consulting ini mengakui, memang ada parpol yang tak melakukan mahar politik.

Akan tetapi, ada cara lain yang dilakukan parpol untuk mengganti mahar politik.

“Ujung-ujung adalah tetap mahar politik tapi nggak berbentuk cash, berbentuk izin tambang dan seterusnya,” papar dia.

Hal itu disebabkan kultur demokrasi yang terbangun dimana setiap calon yang maju membutuhkan cost tak sedikit.

“Karena memang cost politik itu mahal,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkap kemungkinan maraknya mahar politik di Pilkada Serentak 2020.

“Saya kira potensi praktik mahar politik akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran paslon,” ujarnya, dalam rapat virtual di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Sebab, para calon yang akan berkontestasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, membutuhkan ‘perahu’.

Pada umumnya, lanjut Ratna, praktik mahar politik terus meningkat jelang penutupan masa pendaftaran pasangan calon ke KPU.

“Dari situ, para calon kandidat beramai-ramai menyerahkan kepada partai politik agar rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri,” terangnya.

Sejatinya, sambungnya, praktik mahar politik jelas-jelas dilarang di pilkada.

Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya, parpol atau gabungan partai dilarang menerima imbalan.

Ada pula Ayat (4) yang menyebut, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan pilkada.

Sementara, sanksi praktik mahar politik diatur di Pasal 187B dan Pasal 187C UU yang sama.

Bagi parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

“Serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: