logo
×

Kamis, 08 Oktober 2020

Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya Ricuh, 100 Orang Diamankan

Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya Ricuh, 100 Orang Diamankan

 


DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengapresiasi buruh dan tenaga kerja yang melakukan demo omnibus law dengan damai. Namun polisi juga menyesalkan adanya insiden di luar massa buruh dan tenaga kerja yang membuat rusuh.

“Kami mengapresiasi buruh dan tenaga kerja yang sudah mewarnai atas aksinya hari ini yang sudah berjalan kondusif. Namun ada evaluasi dan catatan kenyataan di lapangan, Polda Jatim sudah mengantisipasi. Kemudian apa yang kita lihat khusus di Surabaya dan beberapa daerah seperti di Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan. Penindakan secara persuasif tetap, namun juga tegas terukur,” kata

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/10/2020).

Truno membeberkan ada ratusan orang yang diamankan dari kerusuhan demonstrasi hari ini. Baik yang terjadi di Malang maupun di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“Jumlah total kita belum menerima data. Di Surabaya, insiden di depan Grahadi ada sekitar 100 orang kemudian di Malang juga ada 100 orang,” terang Truno.

“Data (lengkapnya) menyusul ya, ada beberapa yang dilakukan penindakan dan kita amankan kemudian kita lakukan pemeriksaan. Di Surabaya pun sudah kita lakukan pengamanan dan kemudian kita akan lakukan rapid tes, apabila reaktif maka akan kita swab. Setelah kita swab apabila positif akan kita lakukan karantina,” lanjutnya.

Setelah menangkap demonstran yang anarkis tersebut, lanjut Truno, pihaknya akan segera menyelidiki dan menentukan hukuman apa yang mereka terima.

“Kemudian prosesnya kita akan penegakan hukum, ada anak-anak yang kita rasa belum paham apa esensi dari gerakan ini, dan tentunya ini masih kita dalami. Yang jelas bukan elemen dari buruh yang ada aktivitas esensi untuk mengemukakan pendapatnya,” lanjutnya.

“Saya belum mengatakan data karena kita masih proses pendalaman, tentu ada tim yang bekerja dalam hal ini direktorat reserse dan Intel. Hukumannya nanti kita lihat dari peran perannya yang pertama ada pengrusakan fasilitas umum, pagar Grahadi. Ada Pasal 218 J0 212 melawan petugas,” pungkas Truno.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: