logo
×

Kamis, 26 November 2020

5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa di Munas X MUI, Ini Hasilnya

5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa di Munas X MUI, Ini Hasilnya

DEMOKRASI.CO.ID - Sidang fatwa yang digelar dalam Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan keputusan. Ada sejumlah fatwa yang diputuskan dalam sidang fatwa tersebut.

"Munas X MUI hasilkan 5 fatwa," kata Juru Bicara Sidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).

Hasil fatwa dibacakan dalam sidang pleno yang digelar malam ini pukul 21.00 WIB. Berikut lima fatwa hasil Munas X MUI:

1. Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin

2. Fatwa tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini

3. Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

4. Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan

5. Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu

Seperti diketahui, terdapat empat fatwa bahasan dalam sidang fatwa di Munas X MUI. Ada tentang haji dan satu fatwa terkait human diploid cell atau sel diploid manusia terkait kehalalan vaksin.

Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta') Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan empat fatwa terkait haji itu, di antaranya Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini dan Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan.

"Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji," kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (26/11). []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: