logo
×

Jumat, 20 November 2020

Penurunan Baliho HRS atas Perintah Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri, Jangan Coba-coba Pokoknya

Penurunan Baliho HRS atas Perintah Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri, Jangan Coba-coba Pokoknya

DEMOKRASI.CO.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh sejumlah orang berseragam loreng adalah atas perintah dirnya.

Pernyataa itu disampaikan Dudung usai menggelar apel TNI untuk persiapan Pilkada Serentak 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” ungkap Dudung dilansir PojokSatu.id dari CNNIndonesia.com.

Hal itu dilakukan lantaran beberapa kali upaya Sat Pol PP mencopot baliho tersebut gagal.

Setelah dicopot, baliho itu kembali terpasang di kemudian hari.

Untuk pemasangan baliho atau spanduk, Dudung menegaskan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus taat hukum.

Pemasangan pun harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan dan harus membayar pajak.

“Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya,” tegas Dudung.

Dudung bahkan mengatakan agar FPI dibubarkan, karena dinilai telah berlaku semau sendiri.

Tidak hanya itu, Dudung juga mengancam akan menurunkan semua baliho FPI yang dipasang sembarangan.

“Saya katakan, itu perintah saya. Dan ini akan saya bersihkan semua.” kata Dudung.

“Tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman angkat bicara dan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tugas TNI setahu saya, selain operasi militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Munarman juga menyebut bahwa militer memiliki tugas operasi selain perang.

Kendati demikian, Munarman mengaku tak tahu persis apakah penurunan baliho HRS itu atas perintah Presiden atau tidak.

“Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi militer selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden secara langsung,” ujarnya.

Sebab, untuk operasi yang demikian, sambungnya, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah Presiden.

“Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.

Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Masyarakat, katanya, juga bisa membedakan apakah mencopot baliho itu termasuk kategori perang atau bukan.

Rakyat juga sudah bisa menilai sendiri siapa dan motif apa di balik OMSP tersebut.

“Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden,” tuturnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar operasi serupa dimanfaatkan untuk memasang balihonya sendiri.

“Biar nggak merusak milik orang lain,” tandasnya.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: