logo
×

Jumat, 20 November 2020

Yusril Bela Anies Baswedan, Tito Diceramahi Panjang

Yusril Bela Anies Baswedan, Tito Diceramahi Panjang

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pembelaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Itu terkait penerbitan Instruksi Mendagri 6/2020 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam aturan tersebut, berisi peringatan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka.

Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

Penjelasan panjang Yusril itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @yusrilihza_Mhd, Kamis (19/11) malam.

Apakah Mendagri dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan?

“Jawabannya tentu saja tidak,” kata Yusril dikutip dari Rakyat Merdeka.

Yusril menyatakan, proses pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU Pemerintah Daerah, bukan pada Inpres atau Instruksi Menteri.

Kepala Daerah yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Presiden, lanjut Yusril, tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur.

Mendagri juga tidak berwenang mengambil pra karsa memberhentikan Bupati dan Wali Kota, beserta wakilnya.

“Semua proses pemberhentian kepala daerah harus dilakukan melalui DPRD,” tegas eks Menkumham dan Mensesneg ini.

Pendapat DPRD tersebut, sambung Yusril, kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan membela diri.

Proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih.

“Tapi yang jelas, Presiden maupun Mendagri, tidak berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ Kepada Daerah.”

“Karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Instruksi Mendagri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

“Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya, kemarin.

Dalam aturan itu, ada pengaturan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa dan tidak mengindahkan perintah UU.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas mantan Kapolri itu.

“Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” tandasnya.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: