DEMOKRASI.CO.ID - Video seorang anggota TNI teriak “Kami bersamamu Habib Rizieq” viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi saat anggota TNI itu tengah bertugas melakukan pengamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11) kemarin.
Aksi prajurit TNI yang ada dalam video berdurasi 17 detik itu yakni Kopda Asyari Tri Yudha.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar melalui keterangan tertulis di situs resmi Kodam Jaya membenerkan peristiwa tersebut.
Disebutan, Kopda Asyari Tri Yudha merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Video itu sendiri diambil pada 9 November 2020 saat dia dikirim ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vial saat kepulangan Rizieq Shihab.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” kata Refki, dilansir Jawa Pos, Rabu (11/11).
Saat dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 WIB Kopda Asyari merekam video saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur.
Refki menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kopda Asyari Tri Yudha sudah menyalahi aturan militer.
Karena itu, Kopda Asyari Tri Yudha pun harus menjalani hukuman disiplin militer.
“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Refki.
Berikut ini penjelasan lengkap Kodam Jaya terkait prajurit TNI teriak “Kami Bersamamu Habib Rizieq”.
Pada kesempatan ini kami pihak Kodam Jaya akan menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta, yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Adapun yang kami akan sampaikan tentang video tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya
3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar “tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta”.
4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.