logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

Mahfud Singgung HGU, KPA Tagih Janji Prabowo Kembalikan Lahan

Mahfud Singgung HGU, KPA Tagih Janji Prabowo Kembalikan Lahan

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyinggung janji Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengatakan akan mengembalikan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara pada Pilpres 2019.

Hal tersebut, Dewi sampaikan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait masalah HGU.

"Dulu kan sempat mencuat, salah satu kandidat menyatakan akan mengembalikan (HGU) jika diminta, mengembalikan konsesi yang dimiliki oleh kelompoknya kepada Jokowi sebagai respon tuduhan Presiden Jokowi. Sekarang harusnya dicontohkan, karena keduanya di dalam kekuasaan," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

Dewi menilai langkah Prabowo tersebut bisa menjadi itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan agraria. Menurutnya, pemerintah tak pernah serius membenahi masalah lahan yang tumpang tindih.

Dewi pun mengkritik Mahfud yang menyinggung perkara HGU sebagai peninggalan pemerintahan sebelumnya, ketimbang berupaya memperbaiki masalah tersebut. Ia menyebut Mahfud tak bisa lagi terus melempar tanggung jawab ke pemerintah sebelumnya.

"Karena dia (Mahfud) sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang punya kekuasaan dan kewenangan. Dan tidak bisa lagi terus menerus lempar tanggung jawab, ini warisan masa lalu," ujarnya.

Selain memberikan contoh dengan mengembalikan lahan milik sendiri, Dewi mengatakan pejabat publik seharusnya berupaya merealisasikan janji-janji penyelesaian permasalahan agraria yang selama ini disampaikan.

Seperti penataan ulang struktur penguasaan lahan yang tumpang tindih, penertiban lahan yang dimonopoli segelintir perusahaan, maupun lahan yang ditelantarkan atau sudah habis izinnya.

Menurutnya, sampai saat ini perkembangan penyelesaian tersebut tak disampaikan oleh pemerintah. Ia mengatakan publik juga sulit mengawasi, karena transparansi data kepemilikan HGU yang tak dibuka lebar.

Pemerintah yang sekarang pun, kata Dewi, seharusnya bisa menyelesaikan persoalan agraria warisan dari rezim yang lalu. Menurutnya, data-data tersebut saat ini ada di tangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Namun, Dewi tak melihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah agraria secara terbuka. Termasuk pada penyelesaian 7 juta hektare lahan terlantar yang sudah didapati sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pejabat publik yang berkuasa, baik korporasi maupun penguasa kroni perusahaan sebaiknya dijadikan contoh. Tidak sekedar dilempar ke publik dan menjadi pembahasan debat yang tidak ada penyelesaian dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ratusan hektar penguasaan lahan HGU dikantongi sejumlah kelompok lewat izin pemerintah dari waktu ke waktu. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyelesaian masalah lahan menjadi cukup rumit.

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaian karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," kata Mahfud.

Perkara konsesi perusahaan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat menjadi salah satu persoalan agraria yang banyak didapati di lapangan. Menurut KPA, hal ini bermula dari data lahan milik pemerintah yang tidak sinkron dengan kondisi sebenarnya.

Akhirnya, pemerintah sering memberikan izin lahan kepada korporasi dengan asumsi area tersebut bukan milik masyarakat. Padahal lahan yang diberikan izin misalnya sudah menjadi permukiman atau perkebunan warga setempat. KPA mencatat setidaknya ada 20 ribu lebih desa di Indonesia yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: