logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

Pemohon: Hakim Praperadilan Perintahkan Kasus Chat HRS Dibuka Lagi

Pemohon: Hakim Praperadilan Perintahkan Kasus Chat HRS Dibuka Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya proses penyidikannya dihentikan oleh Polri dibuka kembali. Hal itu disebut berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksel itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Ia menyebut gugatan praperadilan itu dengan Nomor Perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak PN Jaksel. Humas PN Jaksel menyebut sedang mengecek perihal putusan tersebut. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: