logo
×

Jumat, 25 Desember 2020

Soroti SE Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Apa Guna SE Satgas Covid-19 Kalau Tiap Kepala Daerah Buat Aturan Sendiri?

Soroti SE Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Apa Guna SE Satgas Covid-19 Kalau Tiap Kepala Daerah Buat Aturan Sendiri?

DEMOKRASI.CO.ID - Keberadaraan Surat Edarat Gubernur Kalimantan Barat yang diteken Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 23 Desember lalu dinilai akan membuat peraturan tentang lalu lintas orang menjadi tupang tindih.

Apalagi, jika peraturan yang dibuat menyimpang dengan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan.

“Apa gunanya SE Satgas dan SE Menhub jika setiap kepala daerah membuat peraturan sendiri-sendiri yang menyimpang dari kedua SE tersebut?” tanya pengamat penerbangan Alvin Lie dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (25/12).

Pernyataan ini berkaitan dengan SE Gubernur Kalbar yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke wilayahnya dengan transportasi udara menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Aturan ini berbeda dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Di manapelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota sebatas wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atas tumpang tindih peraturan di atas, Alvin Lie meminta aparat untuk segera melakukan antisipasi chaos di Bandara Supadio, Pontianak. Ini mengingat hasil tes PCR akan sulit dipenuhi oleh penumpang pesawat dan jikapun ada tes dadakan, maka butuh waktu yang lama untuk tahu hasilnya.

“Antisipasi chaos di konter check-in bandara dan pembatalan penerbangan. Hasil Tes PCR paling cepat sekitar 8 jam baru keluar,” tutur anggota Ombudsman RI ini mengingatkan.

Sebagai buntut dari peraturan yang tumpang tindih ini, maskapai Air Asia mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Air Asia disebut melanggar ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Kalbar 110/2020 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 16 ayat 5 huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 6 januari 2021.

Hal ini lantaran terdapat satu penumpang dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19 dalam penerbangan Air Asia WZ 182 rute Jakarta menuju Pontianak pada tanggal 24 Desember 2020.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dari Laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak pada tanggal 25 Desember 2020. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: