DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin, Ambroncius Nababan, kini mendekam di rumah tahanan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasialisme.
Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara, 5 Juli 1959, itu telah ditetapkan sebagai tersangka gara-gara mengunggah pernyataan dan foto yang menghina mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Di dalam rutan Mabes Polri, Ambroncius bertemu dengan tahanan politik seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Setelah mempelajari kasus yang dialami Syahganda Nainggolan dan kawan-kawannya, Ambroncius menawarkan diri menjadi mediator antara Syahganda Nainggolan dkk dan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ambroncius dalam sepucuk surat yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari utusan khusus Ambroncius, Kamis siang (28/1).
Menurut Ambroncius dalam suratnya itu, kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat seharusnya tidak dilihat hanya dari kacamata politik.
“(Kasus itu) harus diselesaikan secara konstruktif dengan melihat tidak hanya segi politik dan hukum saja, tetapi juga harus dilihat secara menyeluruh termasuk masalah kerukunan sebagai anak bangsa yang ingin berbuat dan berkarya untu memperbaiki dan menjadikan Indonesia lebih baik secara politik dan ekonomi,” tulisnya.
Walaupun pandangan politik Syahganda Nainggolan mungkin dianggap pemerintah tidak sejalan, sambung Ambroncius Nababan, bukan berarti pandangan politik itu harus dipertentangkan.
“Apalagi saling adu unsur-unsur lain sehingga seperti lawan yang harus ditindak,” demikian Ambroncius Nababan. (*)