logo
×

Rabu, 06 Januari 2021

Polri Ancam Bubarkan Front Persatuan Islam, Kuasa Hukum: Tolong Baca UUD 1945

Polri Ancam Bubarkan Front Persatuan Islam, Kuasa Hukum: Tolong Baca UUD 1945

DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum eks Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar merespon pernyataan Kepolisian RI (Polri) yang mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam, organisasi anyar yang dideklarasikan sebagai pengganti FPI.

Terkait hal tersebut, Aziz meminta para polisi membaca dengan seksama UUD 1945 sebelum berbicara dan bertindak. "Tolong baca UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) sebagai sumber hukum tertinggi negeri ini," ujar Aziz lewat pesan aplikasi WhatsApp, Selasa malam, 5 Januari 2021.

Dalam pasal tersebut, tertera jaminan hak setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Aziz juga menyinggung Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125.

Putusan MK tersebut menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

Dua aturan hukum tersebut, kata Aziz, sudah sangat jelas untuk menegaskan Front Persatuan Islam berhak melakukan berbagai kegiatan organisasi sepanjang sesuai dengan koridor norma hukum yang berlaku.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan eks Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga. SKB itu berisi pelarangan berkegiatan untuk FPI, salah satunya lantaran tak memiliki SKT di Kementerian Dalam Negeri.

Aziz ogah mendaftarkan organisasi anyar ini ke Kemendagri. Toh, kata dia, tanpa mendaftar pun konstitusi menjamin hak mereka untuk berorganisasi.

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya mengklaim bisa membubarkan kegiatan Front Persatuan Islam karena tak memiliki legalitas hukum.

"Jika tidak mendaftarkan diri, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: