DEMOKRASI.CO.ID - Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong berusia 23 tahun sebagai tersangka penista agama.
Acong merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Ia ditetapkan tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.
Dengan begitu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengatakan Acong terancam hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Acong diketahui telah melakukan penistaan agama melalui akun media sosial Facebook dengan nama Sun Go Kong.
Menurut pengakuannya kepada polisi, tindakan penistaan terhadap agama itu dilakukannya lantaran dirinya sakit hati karena cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya lantaran mereka beda agama.
Sementara itu sang wanita lebih memilih laki-laki yang seagama yang juga merupakan teman dekat Acong.
Akibat perbuatannya itu, saat ini Acong di tahan di oleh pihak Polres Sergai.
Selanjutnya, kepada masyarakat, AKBP Robin agar tidak terprovokasi dan dapat menahan diri dari tindakan yang mungkin dapat merugikan semua pihak. []