logo
×

Selasa, 09 Februari 2021

Sekeluarga di Tanjungbalai Ditangkap, Simpan Sabu di Boneka Beruang Pink

Sekeluarga di Tanjungbalai Ditangkap, Simpan Sabu di Boneka Beruang Pink

DEMOKRASI.CO.ID - Satu keluarga di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. 

Barang bukti serbuk kristal diduga sabu didapatkan polisi, salah satunya tersimpan di dalam boneka beruang berwarna pink.

Dua orang pertama yang diamankan ialah Suhairi (33) dan istrinya, Nelva Riski (23). 

Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap di Jalan Anwar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Polisi menyita barang bukti 2,63 gram sabu dari pasutri ini.

Tak berselang lama, polisi menangkap Nurlela alias Lela (32), yang merupakan kakak Nelva. Lela ditangkap di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Lancang, Tanjungbalai, dengan barang bukti 18,82 gram sabu.

"Kedua tersangka dalam kasus ini yang wanita adalah kakak-adik. Pertama kita tangkap dulu suami-istri ini. Kemudian dilakukan pengembangan, didapat satu tersangka lagi wanita yang merupakan kakak dari pasutri tadi. 

Barang bukti narkoba ini disimpan rapi di rumahnya di dalam boneka," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam jumpa pers di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/2/2021).

Eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan barang bukti seluruh narkoba ini didapat dari suami tersangka Nurlela, yang saat ini masih mendekam di penjara alias narapidana atas kasus narkoba juga.

"Jadi informasi dan barang untuk narkoba ini didapat dari suaminya (Lela) yang ada di penjara. Mereka berkomunikasi lewat penjara pakai sandi-sandi khusus. Kita masih lakukan penyelidikan soal ini," ungkap Putu Yudha.

Terhadap para pelaku, Putu Yudha mengatakan akan menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai mengungkapkan jajaran di kesatuannya selama Januari 2021 hingga saat ini telah menerima 37 kasus narkoba dengan 48 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 210,36 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 4,9 kg ganja kering.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: