logo
×

Kamis, 11 Maret 2021

Kubu Moeldoko: Demokrat AHY Banyak Melanggar UU

Kubu Moeldoko: Demokrat AHY Banyak Melanggar UU

DEMOKRASI.CO.ID - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.

Sedangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Hal itu disampaikan kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal saat membuka konferensi pers di kediaman Moeldoko, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

“DPP Partai Demokrat versi AHY pengurusnya telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum. Sementara yang kami lakukan sah, tegas Darmizal.

Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY.

Di antaranya posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni.

Demikian pula dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa (KLB),” katanya.

Sementara Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

“Semua ini ada di AD/ART 2020. Sementara UU Partai Politik mengatur yang sangat fundamental,” ujarnya.

Hadir dalam konferensi pers selain Darmizal dan Jhoni Allen juga Max Sopacua yang sama-sama hadir di KLB Deli Serdang.

Namun, dalam konfresnsi pers itu, Max Sopacua tidak memberikan statement.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY sudah menyatakan bahwa KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah.

Kubu AHY pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: