logo
×

Selasa, 11 Januari 2022

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi Juga Lakukan Penahanan

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi Juga Lakukan Penahanan

DEMOKRASI.CO.ID - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri, Senin malam (10/1). Polisi juga melakukan penahanan kepada Ferdinand.

Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Bareskrim Mabes Polri memilih menahan Ferdinand Hutahean karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan tersangka.

Setelah menjadi tersangka, polisi mengambil keputusan menahan Ferdinand. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun,” kata Brigjen Ahmad, Senin (10/1).

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.

Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitter miliknnya.

Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ferdinand akan menjalani penahanan di Rutan Jakarta Pusat Mabes Polri selama dua puluh hari kedepan.(ral/rmol/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: