logo
×

Kamis, 27 Januari 2022

Kejaksaan Sita Duit Rp 1,2 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kejaksaan Sita Duit Rp 1,2 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

DEMOKRASI.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita dokumen dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis, 27 Januari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan tim Kejati dipimpin Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting dengan lima orang penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai. Dalam kegiatan itu penyidik menyita uang sejumlah Rp 1.169.900.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar dan dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

"Dokumen jumlahnya sekitar satu koper, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno- Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai," kata Ivan.

Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ivan, dilakukan bidang Pidsus

Kejati Banten setelah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Januari 2022.

"Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang," kata Ivan.

Menurut Ivan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga prosesnya berjalan lancar.

Pada hari ini juga tim penyidik kejaksaan juga tengah memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di Kejati Banten di Kota Serang. [tempo]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: