logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

Menantu HRS Bebas, Konfrensi Pers di Petamburan Tiba-tiba Dibatalkan

Menantu HRS Bebas, Konfrensi Pers di Petamburan Tiba-tiba Dibatalkan

DEMOKRASI.CO.ID - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, resmi bebas dari penjara. Ia keluar dari Rutan Mabes Polri hari ini. Selasa (25/1/2022).

“Iya, sudah bebas,” kata Tim Advokasi Habib Hanif, Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Dengan bebasnya Habib Hanif, tim pengacara bermaksud untuk menggelar konfrensi pers.

Itu sebagai bentuk rasya syukur atas bebasnya Habib Hanif setelah menjalani penahanan hampir satu tahun lamanya.

Namun tiba-tiba acara konfrensi pers dibatalkan dengan alasan mengantisipasi kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, dengan ini acara konfrensi pers di Petamburan dibatalkan,” ujar Aziz.

Seperti diketahui, Habib Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.

Hakim menyebut pernyataan Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja, padahal positif Covd-19, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.

Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Rizieq.

Atas hal itulah, Habib Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut.

Namun PT DKI menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. (fir/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: