logo
×

Kamis, 10 Maret 2022

KPK Beberkan Ada Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

KPK Beberkan Ada Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan, adanya temuan mengenai bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Infomasi dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (10/3).

Karena itu, Alex mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan KPK untuk mengawasi dan melakukan pengawalan terhadap proses pemindahan ibu kota ini.

“Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.

Selain itu, Alex juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia. Dia mengingatkan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta yang menekankan jangan sampai korupsi menjadi budaya.

Alex merasa heran mengingat setelah belasan tahun KPK berdiri, dan giat melakukan penangkapan terhadap para koruptor. Namun tidak membuat mereka jera. Karena korupsi masih tetap ada.

“Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?,” ungkapnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso.

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN. jawapos]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: