logo
×

Kamis, 23 Juni 2022

Menag: Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Begini Penjelasannya

Menag: Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Begini Penjelasannya

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri utuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurutnya hukum berkurban ialah sunah muakad sehingga tidak perlu dipaksakan jika situasinya tengah wabah PMK.

"Yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," kata Gus Yaqut di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," sambugnya.

Gus Yaqut memastikan akan menggandeng ormas Islam untuk menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.

"Kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," terangnya.

Kendati begitu, Gus Yaqut juga memastikan pihaknya akan mengikuti arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penanganan wabah PMK.

"Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," pungkasnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: