logo
×

Jumat, 29 Juli 2022

Belum Adanya Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas Ungkap Alasannya

Belum Adanya Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas Ungkap Alasannya

DEMOKRASI.CO.ID - Meskipun dalam keterangan kepolisian yang mengatakan bahwa Brigadir J tewas ditembak Bharada E dalam aksi Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, namun hingga saat ini masih belum adanya tersangka.

Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.

Sementara itu Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengatakan bahwa sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.

Sedangkan Yusuf Warsyim selaku Komisioner Kompolnas menilai bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, terdapat laporan dua laporan terkait dengan tewasnya Brigadir J

Lapiran pertama adalah istri Ferdy Sambo dan laporan kedua adalah dari keluarga Brigadir J. 

Dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin akan penyelesaian kasus ini.

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," terang Yusuf.

Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, karena Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.

Proses dalam penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.

Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya dan hasilnya tidak bisa cepat disampaikannya,” ucapnya.

“Sebenanrnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," tandasnya.

Sementara itu, juga telah diberitakan bahwa Mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi meyakini bahwa saat ini Bharada E sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu karena Bharada E lah sosok yang sudah menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah yang berlangsung di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi sangat lumrah apabila seseorang dianggap sebagai tersangka meski menyebut dirinya melakukan kekerasan demi membela dirinya sendiri.

Aryanto Sutadi menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul 'BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?' pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Di dalam LP pertama pun itu ya, pak ya, sekalipun itu nantinya dia (Bharada E) hanya membela diri, tapi dalam penyidikan kayak gitu tuh lazim," tutur Aryanto.

"Lazimnya tuh selalu bahwa laporannya tetap ada penodongan dan segala macamnya itu, tapi karena (ada) korban yang meninggal itu maka Bharada E layak untuk dijadikan tersangka," ucapnya menambahkan. 

Mendengar pendapat itu, membuat Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa setuju dengan apa yang sudah disampaikan Aryanto Sutadi.

Susno mengatakan sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.

Apabila Bharada E terbukti tidak bersalah dan melakukan pembelaan diri, maka semua keputusan akhir bisa diambil saat pengadilan berlangsung.

"Sudah beberapa keputusan pengadilan yang diprotes masyarakat tetap tersangka, nanti kalau betul dia (Bharada E) membela diri, ya pengadilan lah yang memang memutuskan," tutur Susno Duadji.

Kemudian Aryanto Sutadi mengkorelasikan kasus Bharada E dengan seseorang yang mengalami insiden perampokan.

Meski seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya, tetapi tindakan seperti itu akan tetap diproses oleh polisi.

"Walaupun nanti kan memang dibebaskan karena dia membela diri. Nah kayak gitu, makanya kemarin masyarakat ngajari bahwa sekarang polisi jadi hakim," ungkap Aryanto.

Sekadar informasi, sampai saat ini status Bharada E masih sebagai saksi dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena statusnya masih menjadi saksi, maka tidak mungkin polisi bisa menahan Bharada E. 

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Bharada E bisa dijadikan tersangka ke depannya.

Sebelumnya, mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut Bharada E sebagai sosok yang sangat sakti karena kekuatannya bisa melebihi jenderal.

Ia meyakini bahwa Bharada E punya daya tarik yang paling tinggi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E disebut Bekto sebagai orang yang paling punya kekuatan tinggi dalam kasus ini dan paling sakti.

Hal tersebut disampaikan Bekto Suprapto saat berbincang-bincang dengan Mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube Polisi Ooh Polisi, Kamis 28 Juli 2022. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: