logo
×

Sabtu, 23 Juli 2022

Bharada E Buka-bukaan Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Ia Pun Minta Perlindungan ke LPSK

Bharada E Buka-bukaan Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Ia Pun Minta Perlindungan ke LPSK

DEMOKRASI.CO.ID - Bharada E disebut polisi masih berstatus saksi sejak tragedi baku tembak. Makanya, ia meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E terlibat kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa berdasarah tersebut diduga terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, dengan menewaskan seorang perwira Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemicu baku tembak antar polisi tersebut, polisi menyebut terdapat percobaan aksi pelecehan dan kekerasan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Kini Brigadir J sudah tewas. Sementara pihak keluarga dan beberapa kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Laporan tersebut tercatat dalam dugaan pembunuhan dan penganiayaan secara terencana.

Dengan begitu, laporan tersebut berseberangan dengan pernyataan polisi yang sebelumnya menyebut bahwa peristiwa tersebut adalah aksi saling tembak.

Tetapi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, tewasnya sang Brimob dinilai tak wajar karena ditemukan sejumlah luka dan lebam.

Hingga kasus ini berkembang, Bharada E yang justru ditunggu muncul ke muka publik, sejauh ini sekali pun batang hidungnya tak muncul.

Namun, di balik layar itu Bharada E disebut telah meminta perlindungan kepada LPSK.

Sebagaimna dilansir Disway.id dari JPNN, LPSK mengklaim sudah mewawancarai Bharada E terkait kronologi kejadian itu.

"Ini baru permohonan (perlindungan, red)," ujar Rully Novian, dikutip Jumat 22 Juli 2022 malam.

Rully mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait posisi Bharada E saat ini. Mereka perlu menelaah.

"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," tambahnya.

Bharada E Ungkap Runut Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bharada E sudah menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo.

Hanya saja Rully enggan memerinci bagaimana peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," beber Rully.

Kepemilikan Senjata Glock 17 Bharada E

Seorang Bharada E yang disebut pemilik senjata api jenis Glock 17 dipersoalkan banyak pihak.

Tak heran, kepemilikan senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E menjadi polemik.

Seperti diketahui, dengan senjata Glock 17, Bharada E disebut menggunakannya saat terjadi peristiwa baku tembak dengan Brigadir Nopfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 itu, menewaskan Brigadir J.

Brigadir J disebut kepolisian tewas dengan lima tembakan Glock 17 milik Bharada E.

Sementara Brigadir J yang menggunakan senjata HS9 diklaim kepolisian tak mengenai Bharada E.

Beberapa kalangan Jenderal kepolisian bahwa, Bharada E ini merupakan seorang penembak jitu.

Namun sejauh ini senjata tersebut belum dibuktikan di depan media dan publik, siapa pemilik identitas Glock 17 tersebut.

Senjata Api Tertentu Hanya Dimiliki Anggota Berpangkat Tinggi

Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, senjata Glock 17 biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kalau menurut penjelasan Irjen Napoleon Bonaparte mengenai peraturan kepemilikan senjata di kalangan anggota polri, memang nggak sembarangan.

Ia menyebutkan, aturan kepemilikan senjata api sudah dibekali sejak masa pendidikan.

Bahkan ada istilah senjata itu istri pertama bagi para anggota kepolisian. "Maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," kata mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Napoleon juga memberikan penjelasan terkait aturan. Bagi anggota polisi saat dibekali senjata api, namanya didaftarkan berikut lengkap dengan seri untuk senjata yang digunakan.

"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.

Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.

Saat kasus polisi tembak polisi mencuta ke publik, polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Menurut Kepaa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sekelas Bintara pun boleh menggunakan pistol tersebut.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," singkat Ramadhan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.

Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.

"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.

Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api sesuai dengan kebijakan yang dapat diatur oleh seorang pimpinan suatu kesatuan.

"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.

Meski begitu Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Terkait kasus Bharada E, Napoleon enggan menanggapi soal kepemilikan senjata api jenis Glock 17 tersebut.

Hanya saja, senjata tersebut, katanya, dapat dimiliki seorang anggota polri yang sudah berpangkat.

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," ujar Napoleon.

"Bukan hak saya untuk menjawab (kepemilikan Glock), karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tukasnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: