logo
×

Sabtu, 30 Juli 2022

Komisi I DPR Monitor dan Perjuangkan Pembebasan 60 PMI Disekap di Kamboja

Komisi I DPR Monitor dan Perjuangkan Pembebasan 60 PMI Disekap di Kamboja

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi I DPR RI terus memantau perkembangan 60 Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban penipuan kerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini sedang dalam penyekapan di Kamboja.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani berharap, agar proses pembebasan yang saat ini sedang dilakukan baik oleh Kemlu dan Polri dalam koordinasi dengan Kepolisian Kamboja bisa berlangsung lancar dan 60 WNI tersebut bisa segera dipulangkan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat perlu lebih waspada dengan berbagi tawaran kerja apalagi di luar negeri melalui jalur-jalur ilegal.

"Update kami terakhir dengan Kemlu yang aktif berkomunikasi dengan Menlu Kamboja sejak kasus ini muncul, hari ini Kepala Polisi Kamboja mengirim tim khusus ke Shihanoukville, lokasi 60 WNI kita berada. Intinya kita dorong agar proses pembebasan 60 WNI ini dilakukan dengan cermat dan cepat," kata Christina kepada wartawan, Sabtu (30/7).

"Kita tentu berharap agar upaya pembebasan yang saat ini sedang diupayakan bisa berlangsung aman dan lancar. Kemlu melalui bantuan kepolisian kita saya rasa sangat aktif melaporkan perkembangan mereka yang sejauh ini dalam kondisi baik dan diupayakan melalui Polisi Kamboja agar bisa segera dipulangkan," sambungnya.

Menurut dia, dari kasus ini masyarakat perlu lebih hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan kerja. Termasuk iklan-iklan layanan kerja yang rupanya punya motif lain. 60 WNI yang kini sedang dalam peyekapan di Kamboja merupakan korban sindikat perdagangan orang melalui penipuan bekerja pada salah satu perusahaan investasi bodong.

“Ini masyarakat harus sadar betul, sehingga tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran tersebut. Pelajari secara baik dan kenali modus-modusnya. Jika ragu-ragu maka bertanyalah pada institusi resmi pemerintah," tegas politikus Partai Golkar ini.

Christina juga menghimbau agar kasus ini menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktek mafia pengiriman PMI ilegal ke luar negeri yang masih saja terjadi. Presiden kata dia memiliki komitmen untuk memberi perhatian pada perlindungan WNI termasuk manajemen PMI mulai dari pemberangkatan agar melalui jalur-jalur formal.

“Kasus ini harus diikuti dengan upaya serius menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI keluar negeri.Masyarakat perlu tahu dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan mendaftar melalui agen atau perusahaan resmi dan hindari jalur bekerja secara ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial mengenai 54 WNI yang ditipu oleh perusahaan agen tenaga kerja Indonesia. Pada awalnya 54 PMI ini diiming-iming gaji US$1.000 - 1.500 atau sekitar Rp15 juta - Rp22,5 juta (kurs US$1=Rp15.000).

Para PMI bekerja selama 12 jam di gedung tujuh lantai dengan pengamanan yang ketat dan tidak diizinkan keluar dari area gedung. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: