logo
×

Minggu, 14 Agustus 2022

Lagi Asyik Bermain Judi Online, Polres Padang Sidempuan Amankan 2 Orang

Lagi Asyik Bermain Judi Online, Polres Padang Sidempuan Amankan 2 Orang

DEMOKRASI.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, amankan 2 orang yang lagi asyik bermain judi online, yakni ARN (36) dan Tersangka DBB (48), di Warung Kopi Nayla.

Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung jelaskan, penangkapan 2 tersangka judi online ini dilakukan Pada hari Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan. 

"Hal ini lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian bola online jenis Parlay di Jalan Merdeka Losung Batu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan," kata AKP Maria kepada tvonenews.com, Minggu (14/8/2022).

Sambungnya menerangkan, Tim Tekab melaksanakan lidik dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka ARN (36) yang sedang bermain judi bola online jenis Parlay tepatnya di sebuah Warung Kopi Nayla.

Setelah diinterogasi , ia katakan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita dapat informasi dari warga ada permainan judi online disalah satu warung kopi, jadi tim tekab turun dan mengamankan tersangka ARN". ungkap AKP Maria Marpaung.

Maria menambahkan Untuk memberantas permainan judi online yang mulai meresahkan warga, Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan sekitar pukul 22:00 WIB, Sabtu (13/8/2022) kembali melakukan penangkapan satu tersangka lain, yakni tersangka DBB (48).

"Tersangka diamankan petugas saat sedang asik bermain judi online bola dan Poker Boya disalah satu warung kopi di Jalan Merdeka Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padang Sidempuan," tuturnya.

"Personel Tim Tekab Polres Padang Sidempuan kembali mendapat informasi warga dan langsung turun kelokasi kembali mengamankan tersangka DBB disalah satu warung Kopi," tegas Maria. 

Dari tangan kedua tersangka, ia menuturkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni Buku Tabungan Bank BNI dan Bank BRI beserta kartu ATM, 2 unit telepon selular dan uang tunai Rp210 ribu

Sambungnya jelaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 27 UU ITE Jounto Pasal 303 KUHPidana. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: