logo
×

Senin, 09 Januari 2023

Celetukan Koalisi Baru di Perjumpaan Parpol Pro Jokowi dan Oposisi

Celetukan Koalisi Baru di Perjumpaan Parpol Pro Jokowi dan Oposisi

DEMOKRASI.CO.ID - Delapan partai politik (parpol) di parlemen kecuali PDIP menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin. Pertemuan digelar untuk penegasan bahwa delapan parpol itu menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Pertemuan itu digelar pada Minggu (8/1/2023). Sejumlah pemimpin parpol hadir seperti Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum Golkar Nurul Arifin, Waketum PPP Amir Uskara, dan Waketum PAN Viva Yoga. Bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.

Ada momen candaan dalam pertemuan itu yakni saat Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut adanya koalisi baru. Candaan itu dilontarkan sebelum pertemuan berlangsung.

Para elite parpol tersebut melakukan sesi foto dengan bergandengan tangan. Saat sesi foto itu lah, Zulhas melontarkan candaannya. Namun tidak jelas maksud candaan itu.

"Hari ini ada koalisi baru Golkar, koalisi baru Golkar," demikian kata Zulhas.

Para elite parpol pun tertawa mendengar candaan tersebut. Candaan itu dibalas oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate.

"Ini dasar," kata Plate sambil tertawa.

Kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.[detiknews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: