logo
×

Senin, 09 Januari 2023

Adik Ipar Serobot Semua Harta Warisan, Apa yang Bisa Saya Lakukan?

Adik Ipar Serobot Semua Harta Warisan, Apa yang Bisa Saya Lakukan?

DEMOKRASI.CO.ID - Harta warisan di sisi lain bisa membuat sengketa antar saudara. Salah satunya karena ada yang menyerobot semua harta warisan. Apa yang bisa dilakukan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Perkenalkan nama saya Henricus

Saya anak laki ke-2 dari orang tua saya. Ibu kandung saya sudah meninggal sejak saya berusia 3-4 tahun, kemudian ayah saya menikah lagi dengan adik kandung ibu saya (istilahnya turun ranjang).

Singkat cerita saya mempunyai adik tiri laki 1 dan sekarang sudah menikah dan mempunyai anak 1. Ayah saya saat ini sudah meninggal dan semua harta ayah saya diatasnamakan istrinya, dan saya sudah tidak pernah dihubungi lagi dan apabila saya hubungi sudah tidak menjawab.

Apakah saya masih berhak menerima warisan ayah saya sebagai anak kandung?

Dan solusi/atau tindakan apa yg harus saya tempuh secara hukum? karena saya punya keyakinan bahwa semua harta ayah saya yang diataskan namakan ke ibu tiri saya akan diatasnamakan adik tiri saya.

Terima kasih.

Wasalam

Henricus

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Pada dasarnya anda sebagai anak kandung dari orang tua anda, apabila orang tua anda meninggal dunia maka anda adalah ahli waris dari orang tua anda sehingga anda berhak atas

warisan atau harta peninggalan ayah atau ibu anda. Dalam permasalahan waris yang anda tanyakan, kami tidak menemukan penjelasan terkait agama yang dianut oleh anda dan orang tua anda. Maka kami akan memberikan penjelasan mengenai pewarisan terlebih dahulu.

Pewarisan ada 2 (dua) yaitu pewarisan menurut agama muslim dan pewarisan non muslim. Jika pewaris beragama Islam maka yang berlaku adalah hukum waris Islam merujuk pada Kompilasi

Hukum Islam (KHI). Sedangkan jika pewaris non muslim, hukum waris yang digunakan merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pewarisan menurut agama Muslim

Pasal 174 KHI menjelaskan tentang siapa-siapa ahli waris itu, terdiri 2 ayat.

1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :

a. Menurut hubungan darah;

- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

c. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak, ayah, ibu, janda atau duda, dalam kondisi apapun selain karena halangan memperoleh warisan menurut pasal 173 KHI, selalu mendapatkan bagian warisan.

Pewarisan menurut agama Non Muslim

Dalam KUHPerdata diatur 2 (dua) macam ahli waris, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (secara ab intestato); serta ahli waris berdasarkan surat wasiat (secara testamentair).

Ahli Waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah diatur dalam pasal 832 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga

sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

Terdapat pembagian empat golongan ahli waris,yaitu:

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama;

2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yangmenjamin bahwa

bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;

3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Dalam KUH Perdata tidak ada perbedaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan serta tidak juga membedakan urutan kelahiran. Hanya terdapat ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut jika dihubungkan dengan permasalahan anda, di mana anda adalah anak kandung (memiliki hubungan darah) dari ayah anda yang telah meninggal dunia maka anda dan saudara kandung anda adalah ahli waris yang sah dan berhak mendapatkan bagian atas warisan atau harta peninggalan ayah anda baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan yang kedua.

UPAYA HUKUM

Dalam hal upaya hukum untuk mempertahankan hak anda sebagai ahli waris maka yang dapat anda lakukan adalah melakukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan, apabila anda

beragama muslim maka diajukan/dibuat di Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan apabila anda beragama non muslim maka diajukan/dibuat di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833

KUHPerdata.

Dalam hal melakukan upaya hukum dalam hal mempertahankan bagian waris yang anda terima dari perkawinan kedua ayah anda (dalam hal ini diatasnamakan atau tercatat ibu tiri sebagai pemegang hak), maka anda perlu memperhatikan apakah harta tersebut merupakan harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan dan apakah pada perkawinan tersebut terdapat perjanjian pra nikah atau tidak.

Selanjutnya terhadap sengketa waris anda dapat melakukan upaya hukum gugatan waris di mana gugatan yang diajukan karena terdapat sengketa terhadap objek waris ke Pengadilan Negeri (beragama non muslim) atau Pengadilan Agama (beragama muslim), dalam hal anda beragama non muslim maka penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami www.baruslaw.com

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie); Kompilasi Hukum Islam (KHI); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;

Artanta Barus, S.H., M.H.

Managing Partner - Barus & Partners Law Office

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.[detik]


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: