logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Pengacara Keluarga Brigadir J Sudah Prediksi Bharada E Dapat Vonis Ringan: Apapun Hukuman yang Dijatuhkan, Gak bisa Kembalikan Nyawa...

Pengacara Keluarga Brigadir J Sudah Prediksi Bharada E Dapat Vonis Ringan: Apapun Hukuman yang Dijatuhkan, Gak bisa Kembalikan Nyawa...

DEMOKRASI.CO.ID - Richard Eliezer atau Bharada E  telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Namun rupanya, Tim Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi hal itu.

“Tentu kami sudah memprediksi setelah kami melihat vonis Ferdy sambo. Tentu terdakwa lain akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum kecuali Richard. Kami juga memprediksi,” ucapnya pada Kamis, (16/2/2023).

“Apapun hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa seorang almarhum Nofriansyah,” tambahnya.

Apalagi kata dia, ketika melihat semua pihak khususnya keluarga mencari keadilan setelah menyaksikan proses di dalam persidangan yang penuh dinamika.

“Penuh drama, penuh fitnah yang sangat keji kepada almarhum bahkan hal tersebut menciptakan kekhawatiran yang luar biasa kepada kami pihak keluarga,” ungkapnya

Yonathan mengaku sempat ragu mempercayakan sepenuhnya kepada jaksa yang mewakili keadilan bagi korban ketika menyampaikan uraian secara menyeluruh.

Tapi menurutnya itu sudah sangat baik apalagi ketika menggambarkan keterlibatan dan peran serta dari masing-masing terdakwa.

Namun yang sempat menjadi polemik luar biasa di tengah masyarakat adalah ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa yang dimana Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun serta Richard 12 tahun.

Menurutnya, dengan vonis yang telah dibacakan majelis hakim, membuat publik mulai mengembalikan harapan kepada penegak hukum.

“Menjadikan kita semua cukup optimis bahwasanya penegakan hukum di Republik ini masih bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan alasan-alasan yang sesuai dengan fakta persidangan sangat logis.

“Yang dimana dikatakan Ferdy Sambo adalah aktor intelektual, yang kemudian banyak juga yang memberatkan bahkan tidak ada yang meringankan itu sudah sesuai,” pungkasnya. (populis)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: