logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Wanti-wanti Radikalisme, Omongan Ganjar Menggelegar: HTI Enggak Boleh, FPI Enggak Boleh!

Wanti-wanti Radikalisme, Omongan Ganjar Menggelegar: HTI Enggak Boleh, FPI Enggak Boleh!

DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan pernyataan Ganjar Pranowo yang dengan tegas memberikan peringatan agar tidak berafiliasi dengan kelompok yang memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.

Video berdurasi 53 detik yang diunggah oleh pegiat media sosial, Denny Siregar, diawali dengan peringatan keras dari Ganjar yang mengatakan, “Tidak bergabung atau berafiliasi dengan kelompok organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.”

Ganjar kemudian menyebutkan sejumlah nama organisasi yang dilarang oleh pemerintah, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Front Pembela Islam (FPI).

“Sudah jelas, apakah itu yang ditetapkan oleh pemerintah. PKI enggak boleh, HTI enggak boleh, FPI enggak boleh, clear ya? Ini saya sampaikan,” ucapnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @Dennysiregar7 yang diunggah pada Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, “Mungkin bapak ibu melihat beberapa waktu lalu bagaimana cara sedemikian rupa orang masuk ke lini-lini yang bisa dimasuki. Maka sampai kepada agenda ingin merongrong bangsa dan negara. Maka saya minta kepada bapak ibu, tidak. Kita harus setia atas sumpah dan janji yang kita berikan.”

Ganjar sendiri mengaku dirinya kerap berkomunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Ini saya ingatkan, saya sangat aktif untuk bicara dengan BNPT bagaimana radikalisme, terorisme itu mencoba merasuk dengan berbagai cara,” pungkasnya.

Video itu sendiri diduga merupakan video lawas saat Ganjar melantik 840 pejabat fungsional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, pada Kamis (11/2/2021) silam.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks saat dirinya melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang. Jika melanggar ia mengaku tak segan akan melakukan pencopotan.

Selain PKI, HTI, dan FPI, organisasi yang dilarang pemerintah lainnya adalah Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: