logo
×

Sabtu, 07 November 2015

Sidang Peristiwa PKI 1965 di Belanda Bisa Buka Kasus Lainnya

Sidang Peristiwa PKI 1965 di Belanda Bisa Buka Kasus Lainnya
Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
NBCIndonesia.com - Beberapa hari lagi, tepatnya 10-13 November 2015, akan digelar sebuah hajatan bertaraf internasional di Den Haag, Negeri Belanda, yang dinamakan pengadilan rakyat internasional (International People’s Tribunal/IPT) atas apa yang disebut sebagai kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965.

“Saya mengatakan pertama karena tidak tertutup kemungkinan bahwa sidang-sidang model IPT ini, jika sukses, akan digelar di masa depan dengan kasus-kasus yang berbeda,” kata pengamat politik Muhammad AS HIkam di akun Facebook-nya bebeerapa waktu lalu.

Kata Hikam, IPT 1965 ini, sesuai dg namanya, terkait dengan peristiwa makar G/30S/PKI yang menyulut kerusuhan massal dan menelan korban sekitar 1 juta nyawa rakyat Indonesia, terutama pihak-pihak yang dianggap terkait dengan partai tersebut.

“Peristiwa ini tak pelak lagi merupakan salah satu dari beberapa peristiwa politik yang terjadi di abad ke duapuluh yang membawa bencana kemanusiaan luar biasa,” papar Hikam.

Kata Hikam, karena korbannya paling banyak, itulah yang kemudian disebut dengan kejahatan kemanusiaan oleh para pengusul dan penyelenggara IPT 1965. Mereka adalah para survivors, aktivis HAM, cendekiawan, ormas, seniman, dan lain-lain baik yang dari Indonesia maupun dari luar negeri yang menginginkan agar Pemerintah RI bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan ini

“Termasuk di dalamnya mengungkap secara gamblang pihak yang bertanggungjawab dan para pelakunya, mengadili mereka, meminta maaf pada para korban dan keluarga mereka, dan melakukan rekonsiliasi nasional,” jelas Hikam.

Hikam mengutarakan, menurut penyelenggara IPT, sampai saat Pemerintah RI, setelah hampir 50 th peristiwa G-30-S terjadi dan berganti beberapa kali Presiden, beluma ada upaya yang cukup serius dalam soal ini sehingga mereka menganggap perlu membawanya ke ranah publik internasional.

“Upaya mengungkap peristiwa yang terkait dengan kekerasan terhadap sesama manusia dan melakukan rekonsiliasi adalah sebuah upaya yang patut diapresiasi,” papar Hikam.

Rakyat Indonesia juga perlu menanggapi IPT 1965 secara proporsional dan kritis. Sebab sebagai sebuah inisiatif warganegara utk mengupayakan rekonsiliasi nasional, tentu hal ini bisa dimaknai positif.

“Namun seperti umumnya inisatif dan aspirasi politik, tentu akan selalu ada perkara-perkara yang bisa berdampak negatif juga,” ungkap Hikam.(itl)
(Baca: Skenario Jokowi Minta Maaf pada PKI, dengan Alasan Desakan Pengadilan Rakyat Internasional)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: