![]() |
RJ Lino. (Antara) |
Lino diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan alat tersebut. Pada kasus dugaan korupsi ini, Lino diduga meraup keuntungan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaannya. Dari kasus ini diduga banyak aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Merujuk laporan yang disampaikan pada 2012 lalu itu, total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp29.247.350.000. Kemudian, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp650.000.000.
Sedangkan, harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp1.600.000.000. Serta ditambah giro dan setara kas yang bernilai Rp1.197.136.808 dan USD84.587.
Pada kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(okz)