![]() |
Amir Hamzah |
Dijelaskan dia, anggaran untuk pengadaan lahan RS Sumber Waras tidak ada dalam anggaran perubahan APBD DKI Jakarta 2014. Tetapi, oleh Ahok, anggaran pengadaan lahan tersebut 'dipaksakan' masuk saat penyusunan APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Amir menjelaskan, hasil rapat keputusan DPRD periode 2009-2014 pada 13 Agustus, dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah itu, tepat pada 24 Agustus, anggota Dewan lama paripurna tugas, dan masuklah anggota Dewan baru (periode 2014-2019).
"Nah, setelah anggota dewan periode 2014-2019 ini dilantik, tak lama kemudian hasil evaluasi dari Kemendagri turun. Tapi, saat itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD belum terbentuk," urai Amir.
Menurut Amir, situasi itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh Ahok untuk meloloskan legalitas pengesahan pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai RS Kanker dan Jantung terbesar di Ibu Kota.
"Ahok butuh cepat persetujuan dewan untuk menetapkan Perda. Sebelum niat jahatnya tercium oleh anggota Dewan Baru, sehingga dia mengabaikan pembahasan di AKD," ungkap Amir.
"Singkatnya, pada 21 Oktober 2014, Ahok melayangkan surat kepada ketua DPRD (Prasetyo Edi Marsudi), yang isinya mendesak ketua Dewan untuk segera menyetujui penetapan perubahan APBD 2014," papar Amir. (ts)