
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui belum memiliki niat untuk melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras kepada pengadilan. Hal itu sesuai dengan penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan audit BPK tidak bisa dievaluasi siapa pun di Indonesia.
"Kan Bang Yusril sudah baik hati kasih tahu kita. Saya bilang kalau audit BPK itu (seperti) Tuhan, nah Pak Yusril juga bilang kalau audit BPK itu tidak bisa dievaluasi sama siapa pun," ujarnya di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (17/4).
Ahok mengakui, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka caranya bukan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi ataupun ke pengadilan, melainkan kepada Majelis Kehormatan BPK. Menurut Ahok, jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka harus menghilangkan pasal wewenang BPK.
"Jadi, kalau kamu ada yang tidak puas dengan hasil audit BPK, bukan mengadu ke pengadilan, tetapi mengadu ke Majelis Kehormatan BPK," jelas dia.
Sebelumnya, Ahok mempertanyakan hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Padahal Ahok pernah mengirim surat protes ke BPK. Surat protes akan hasil audit BPK tersebut dikirimkan Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, hasil audit BPK hanya bisa dinilai oleh BPK negara lain. Penilaian auditor itu terkait benar atau tidaknya hasil audit. (mdk)