
NBCIndonesia.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mendukung penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, proses reklamasi harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurut JK, di tengah-tengah tumpang tindih aturan yang ada, yang harus diacu adalah aturan tertinggi, yakni Undang-Undang (UU).
"Semua itu berdasarkaan hukum, ada Undang-Undang untuk itu," kata Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/04/2016).
JK mengungkapkan, hasil pembicaraannya dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, bahwa izin dan syarat reklamasi harus mengacu pada UU sebagai aturan tertinggi.
UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Saat ini proses reklamasi sudah berlangsung, bahkan pembangunan pulau C sudah selesai. Wakil Presiden menyarankan agar proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
"Kalau dalam proses (pembangunan), ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," pungkas JK. (rn)