
Nusanews.com - Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya mempertanyakan Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPP Partai Golkar 2014-2019 yang memasukkan pelaku video porno, Yahya Zaini dalam kepengurusan DPP Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto.
"Saya gak tahu. Itu kan formatur yang memasukan nama-nama itu. Pertimbanganya apa saat rapat dalam formatur itu. Saya gak ikut," kata Tantowi. Di Jakarta, Kamis (26/05/2016).
Terkait munculnya selebaran yang berisi nama-nama kepengurusan "Asoy Geboy" DPP Partai Golkar itu, Tantowi mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
"Itu list yang beredar saya nggak tahu sumbernya dari mana. Kalau itu benar, mesti ditandatangani oleh Ketua Umum. Jadi saya gak bisa komentar mengenai list yang saya sendiri gak tahu asal usulnya," kata anggota Komisi I DPR RI tersebut,
Sebagaimana diketahui, ada selebaran yang berisi nama-nama kader Golkar dalam kepengurusan DPP Partai Golkar. Dalam selebaran itu, terdapat nama M Yahya Zaini yang didapuk menjadi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik.
Yahya Zaini pernah menjadi pengurus DPP Partai Golkar bidang Kerohanian dan juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII. Namun, Yahya Zaini yang saat Munaslub Partai Golkar di Bali tanggal 15-17 Mei lalu itu diberhentikan sebagai anggota DPR RI karena melakukan perbuatan mesum bersama seorang artis, Maria Eva pada November 2006.
Selain itu, juga terdapat nama pengurus DPP Partai Golkar yang pernah berurusan dengan hukum, seperti Fadh El Fouz Arafiq dan Sigit Aryo Wibisono.
Fadh pernah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 dalam kasus suap Rp Rp5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Duit itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
Sementara Sigit pernah divonis 15 tahun penjara. Namun Sigit mendapat remisi 43 bulan 20 hari karena pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. (rn)