logo
×

Senin, 13 Juni 2016

Bermasalah, 3.143 Perda Dibatalkan Jokowi

Bermasalah, 3.143 Perda Dibatalkan Jokowi

Nusanews.com - Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah, yakni yang menghambat kapasitas nasional serta memperlambat kecepatan untuk memenangi kompetisi. Perda-peda tersebut juga bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

"Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 peraturan," kata Presiden saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/6/2016).

Jokowi mengungkapkan ada empat kriteria Perda yang dibatalkan. Pertama, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kedua,perda yang menghambat proses perizinan dan investasi. Ketiga, perda yang menghambat kemudahan berusaha. Keempat, P\perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran danmemiliki daya saing," kata Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jokowi mengatakan, sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat dan  tangguh untuk menghadapi ketatnya persaingan antar negara.

"Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi, dengan persatuan di tengah kebhinekaan, toleransi dan persatuan," katanya.

Untuk itu, kata Presiden, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki visi sama serta saling berbagi tugas.

Tjahjo menambahkan, 3.143 perda yang dibatalkan ini dinilai menghambat investasi.  Pemerintah ingin memotong jalur birokrasi di daerah. Dia mencontohkan jika akan membuat usaha di daerah tidak perlu harus ada izin prinsip, izin usaha, IMB, tetapi cukup satu saja izin usaha.

Tjahjo juga mengatakan, perda yang dibatalkan ini termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, serta izin-izin gangguan yang masih menggunakan peraturan zaman Belanda. Mendagri juga mengapresiasi bahwa daftar perda yang telah dibatalkan ini atas inisiatif gubernur sendiri karena dinilai menghambat investasi. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: