
Nusanews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkritik peraturan daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Menurutnya, sebelum diberlakukan perda harus dikonsultasikan dengan pihaknya. Namun sering terjadi, kepala daerah berlindung dengan otonomi daerah sehingga merasa berhak mengeluarkan perda tanpa terlebih dahulu melewati proses konsultasi.
Terlebih kata Tjahjo, perda yang diterapkan di daerah lain tak bisa disamakan dengan Aceh, yang menerapkan syariat Islam secara ketat. Meskipun begitu, peraturan tersebut tetap dijalankan temporer.
"Contoh Aceh dulu, kota Banda Aceh mengeluarkan perda wanita dilarang keluar jam 22.00, tapi itu ada jangka waktunya. Sampai situasi aman, karena ada gangguan terhadap wanita-wanita. Setelah aman, kepolisian dan satpol PP turun, sudah otomatis. Sifatnya temporer tidak seterusnya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Namun menurut Tjahjo, perda seperti itu tak bisa diterapkan di daerah lain, terlebih di Jakarta. "Pengecualian. Kalau di Jakarta tidak bisa, semua restoran ditutup ya tidak bisa. Hotel bintang lima dan mal masak ditutup? Kan enggak fair," tegasnya.
Ditambahkan olehnya, tak masalah jika warung makan tetap buka, asalkan dilakukan secara tertutup. "Kalau saya seperti biasalah, warung itu harus tertutup. Orang yang tidak berpuasa atau bukan agama Islam boleh makan tapi tidak kelihatan orang," tutupnya. (ok)