
Nusanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima ekspesi 17 anggota/mantan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Dengan keputusan ini, praktis gugatan Sugeng Teguh Santoso dkk (Penggugat) atas penanganan skandal etik 'Papa Minta Saham' Setya Novanto, ditolak alias kandas.
Putusan atas gugatan bernomor perkara 620/Pdt G/2015 itu didaftarkan Sugeng dkk pada 30 Desember 2015 lalu.
Tujuh anggota yang digugat, yaitu Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakosa, Guntur Sasono, Darizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanulhaq, Supratman Andi Agtas, dan Victor Laiskodat. Satu nama lagi adalah eks anggota MKD, Akbar Faizal.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir dalam pembacaan putusan selanya hari ini (Senin, 13/6), menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena penanganan kasus Setya Novanto merupakan forum penegakan kode etik yang bersifat internal. Selain itu anggota DPR dalam bersidang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kuasa hukum 17 anggota/mantan anggota MKD, Habiburokhman menyatakan apresiasinya atas putusan sela majelis hakim PN Jakpus tersebut.
"Kami berharap agar klien kami serta anggota DPR lainnya dapat dengan tenang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat tanpa harus khawatir akan munculnya gugatan-gugatan hukum," ujarnya. (rmol)