logo
×

Selasa, 14 Juni 2016

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Nusanews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap pedangdut Saipul Jamil. Majelis hakim menjatuhkan hukuman

"Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Pada sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada penyanyi dangdut itu.

Tuntutan itu separuh dari ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara.

Jaksa Dado Achmad Ekroni mengatakan, Saipul tidak dituntut hukuman maksimal karena ia berkelakuan baik selama dalam tahanan. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: