logo
×

Rabu, 24 Agustus 2016

"Ahok Jungkir Balikkan Logika Politik"

"Ahok Jungkir Balikkan Logika Politik"

Nusanews.com -  Langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan wajib cuti bagi petahana dinilai sebagai upaya untuk menjungkir balikkan logika politik yang berlaku selama ini.

"Ahok selalu menyuguhkan pembalikkan logika politik. Ahok sedang menjungkir balikkan logika politik yang belaku selama ini bahwa kampanye itu wajib hukumnya," ujar Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Rabu (24/8/2016) pagi.

Menurut dia, upaya Ahok tersebut bisa dianggap nyeleneh, namun pada satu sisi bisa dilihat sebagai upaya Ahok untuk menjadi pembaharu. "Yang namanya cuti itu hak. Di kantor, pabrik dan dunia kerja. Cuti adalah hak mereka, bukan kewajiban. Masa orang yang nggak mau cuti dipaksa. Takut menyalahgunakan kekuasaan? kan Ahok tidak mau kampanye," terangnya.

Karel menambahkan, adanya kekhawatiran bahwa Ahok akan menyalahgunakan kekuasaan jika tidak cuti kurang tepat, "Kalau ada penyalahgunaan ya tinggal diadukan ke Bawaslu. Ini Pilkada Jakarta, semua bisa dilihat secara telanjang dan terbuka kok," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti bagi petahana dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok mengajukan gugatan ini karena Ahok tidak mau cuti dengan alasan ingin mengawasi R-APBD 2017. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: