
Nusanews.com - Tudingan yang dialamatkan kepada Arcandra Tahar sebagai sosok yang bertanggungjawab terhadap perpanjangan izin eksport Freeport dianggap kurang tepat alias salah sasaran, pasalnya siapapun menteri ESDM-nya maka izin perpanjangan ekspor Freeport akan tetap terjadi. Hal ini disampaikan oleh salah seorang netizen bernama Deny Rahmad melalui akun Facebook.
“Archandra hanya meneruskan Peraturan yang sudah ada, setelah PP terbit 2014, Freeport punya hak perpanjangan sampai 3 tahun, artinya sejak 2014 hanya boleh sampai 2017, yang diperpanjang berangsur per 6 bulan. Jadi 2017 adalah limit akhir, kalau Smelter tidak jadi, izin konsentrat gugur untuk seterusnya” tulis Deny di wall Facebook pribadinya, senin (15/8/2016).
Deny memaparkan bahwa Izin ekspor konsentrat Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa mineral hasil pengolahan diperbolehkan untuk diekspor dalam jumlah tertentu. Kegiatan ekspor bisa dilakukan selama tiga tahun sejak aturan tersebut terbit. Artinya, ekspor hanya bisa dilakukan hingga 11 Januari 2017 mendatang.
“Namun, dengan mengacu pada aturan mengenai tata cara pemberian rekomendasi, melalui Permen ESDM nomor 11 tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM nomor 5 tahun 2016, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu enam bulan. Artinya, Freeport akan mengekspor kembali selama periode 9 Agustus 2016 hingga 8 Februari 2017” jelas Deny. (im)