
NUSANEWS - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengakui ada pemanggilan dari kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara. Namun, lanjutnya, ia mengaku masih membahas tentang pemanggilan tersebut dengan tim advokasinya.
"Jadi betul saya ada panggilan dari Polda Metro Jaya terkait Pasal 206 KUHP. Pasal terkait penghinaan terhadap penguasa," ujarnya di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Rizieq beralasan masih koordinasi karena dalam surat panggilan itu tidak disebutkan siapa yang melaporkan dirinya. "Siapa terlapornya dalam surat tidak disebutkan. Karena itu kita masih diskusikan dengan tim advokat bagaimana cara kita menyikapi panggilan tadi. Karena dalam surat panggilan harus jelas saya ini mau di jadikan saksi terlapornya siapa," bebernya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan agar pihak Kepolisian bersikap profesional atas pemanggilan dirinya.
"Oleh karena itu, kita minta supaya Polda Metro Jaya itu bersikap profesional. Silakan kirim surat panggilan saya akan datang asal surat itu jelas siapa terlapornya. Jadi jangan mengirimkan surat terlapornya gak jelas. Terlapor titik titik. Karena itu masih kita diskusikan dengan tim advokat. Besok kita lihat keputusannya," tutup Habib Rizieq.(mdk)