logo
×

Rabu, 14 Desember 2016

Kader PDIP Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Kader PDIP Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

NUSANEWS - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo kembali mangkir dari pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya belum mendapat keterangan terkait ketidakhadiran Arif untuk dimintai keterangannya selaku mantan wakil Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu membahas proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Menurutnya, pemanggilan saksi untuk mendalami sejumlah informasi terkait dengan posisi politisi PDI Perjuangan itu saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi.

"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses rapat resmi di DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Sebelumnya, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan Arif sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 9 November lalu. Namun Arif tak memenuhi panggilan KPK.

Diketahui nama Arif disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP dalam data yang diberikan pengacara mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief. Arif disebut menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Tak hanya Arif, Ganjar Pranowo dan Khariuman Harahap selaku mantan wakil ketua dan ketua komisi II DPR diduga ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Meski demikian, baik Ganjar maupun Khariuman telah membantah tudingan Nazaruddin saat mememenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: