
IDNUSA - Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipermasalahkan kejaksaan ternyata jauh dari tanggung jawab Dahlan Iskan. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PWU Soehardi menegaskan, tanggung jawab seluruh proses pelepasan ada pada tim penjualan.
Pernyataan Soehardi itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Soehardi memang dihadirkan jaksa sebagai saksi Dahlan. Dia sempat ditanya mengenai peran direksi oleh majelis hakim. Hakim anggota Unggul Warsito Murti sempat mencecar Soehardi dengan pertanyaan mengenai proses penjualan aset. "Apakah terdakwa (Dahlan Iskan, Red) selaku direktur utama dapat mempengaruhi kinerja tim penjualan?" tanya Unggul.
Soehardi menjawab tidak bisa. Sebab, tim bekerja secara independen. Apalagi, di dalam tim penjualan ditempatkan orang dari luar PWU. Yakni, konsultan hukum dan keuangan. Termasuk untuk menentukan pemenang dan harga penjualan. Penentuan siapa saja yang masuk dalam tim itu juga dibicarakan bersama oleh direksi. Bukan ujug-ujug Dahlan yang menunjuk Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan. Mereka yang masuk dalam tim penjualan juga merupakan representasi berbagai divisi di PWU. Di dalam tim penjualan juga ditempatkan orang dari bagian keuangan PWU untuk mengontrol penjualan, yakni Budi Raharjo.
Soehardi menjelaskan, semua tugas penjualan dikerjakan tim. Termasuk menentukan pemenang serta harga tertinggi.
Hakim Unggul kembali bertanya, apakah direksi atau dirut bisa mengubah harga penjualan? Soehadi menjawab tidak bisa. Direksi hanya bisa memberikan pengesahan. Pengesahan itu juga didasarkan pada pertimbangan yang disampaikan tim penjualan. Pertimbangan tersebut, antara lain, harga penjualan sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak) dan sesuai dengan hasil appraisal tim independen. "Tim lalu mengusulkan pembeli dengan harga tertinggi dan direksi tinggal mengesahkan," jelas Soehardi.
Dalam beberapa kali sidang, jaksa memang berupaya mengaitkan tanggung jawab penggunaan uang oleh tim penjualan dengan Dahlan Iskan. Dalam sidang memang terungkap adanya pengeluaran uang PT PWU yang diminta Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan. Uang itu, salah satunya, diminta untuk biaya pengosongan tanah di Kediri.
Sebagaimana diketahui, tanah di Kediri termasuk dalam daftar aset yang harus dilepas. Sebab, aset itu sangat membebani perusahaan. Hak Guna Bangunan (HGB) tanah itu telah berakhir. Perusahaan minyak (Nabatiyasa) yang menempati lahan tersebut juga sudah tidak berproduksi. Selain itu, tanah dikuasai mantan karyawan pabrik minyak.
Dalam sidang, saksi Soehardi sempat menuturkan keberhasilan PWU pasca restrukturisasi aset. Dia menyebutkan, selama PWU berdiri, tak pernah ada lagi suntikan dana dari Pemprov Jatim. "Tidak pernah ada lagi (modal dari pemprov, Red). Justru setoran kami (dalam PAD) yang nambah terus," ujarnya.
Pemprov pernah memberikan dana Rp 10 miliar kepada PWU. Uang sebesar itu digunakan untuk modal membangun Jatim Expo. Namun, Dahlan menolak mentah-mentah. "Pak Dahlan marah dan dikembalikan uang itu (untuk membangun Jatim Expo, Red). Beliau malah meminjami dengan uang pribadinya," terangnya. (rmol)