logo
×

Jumat, 10 Februari 2017

Ahok Jadi Gubernur Lagi, Meski Berstatus Tersangka

Ahok Jadi Gubernur Lagi, Meski Berstatus Tersangka

IDNUSA - Tersangka kasus dugaan penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.

Sumarsono, merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti kampanye.

Nah begitu masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).

Setelah Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar. Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.

Berstatus sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: